Inspektorat Luncurkan Inovasi "Sistem Layanan Keterangan Bebas Temuan (SILAKAN BETAMUAN)"
Senin (13/03.2023) Bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kab. Tabalong, Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong luncurkan Inovasi Sistem Layanan Keterangan Bebas Temuan (Silakan Betamuan). Yang sebelumnya pegawai/ASN harus bolak-balik karena kekurangan syarat dan lain-lain. Sistem layanan ini diharapkan dapat memangkas waktu dan birokrasi dalam pengurusan Surat Keterangan Bebas Temuan.
Inspektur Daerah Kab. Tabalong Drs. M. Zainal Arifin, M.Ec. Dev. dalam paparannya menyampaikan Dasar Hukum dari sistem layanan ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong.
Inspektur juga mengatakan "Sistem layanan ini adalah Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong untuk Mendorong Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas dan Inovasi Daerah dan Kendala Jarak, Waktu, Biaya (transportasi) bagi ASN dalam mengurus Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai persyaratan pindah tugas atau mutasi ke Provinsi/Kabupaten/Kota lain. Dengan ada nya SIstem Layanan (SIlakan Betamuan) ini diharapkan mempermudah Aksebilitas Pelayanan, Transparansi Informasi dan memberikan Pelayanan Cepat (satu hari)."
BERITA terbaru
BERITA terpopuler
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Hari Ini
17
Kunjungan Bulan Ini
10845
Semua Kunjungan
342681
Diyanto, S.E, M.T, FRMP
POLLING
Bagaimana layanan INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TABALONG
{{ result.message }}