Ekspos Laporan Hasil Monitoring SiLPA Dana Desa TA. 2022

Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.
Berdasarkan Surat Tugas B-26/INSP/700.1.2/02/2023, Tim dari Inspektur Pembantu II menyusun Perencanaan, melakukan Monitoring dan menyusun Laporan Hasil Monitoring SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kab. Tabalong (Senin,06/03/2023) TIm Monitoring SiLPA Dana Desa TA. 2022 melaksanakan kegiatan Ekspos atas Laporan Hasil Monitoring Silpa Dana Desa. Kegiatan tersebut dihadiri Drs. M. Zainal Arifin, M.Ec.Dev selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tabalong.








