Entry Meeting "Pelaksanaan Reviu Tata Kelola Perizinan dan Non Perizinan"

Mulai 27/03/2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong melaksanakan Reviu Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP. Tujuan Reviu Tata Kelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa perizinan dan non perizinan telah sesuai dengan prosedur, standar, dan/atau peraturan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan kegiatan mandatori dari KPK RI sebagaimana telah tercantum dalam Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang rutin di Monitoring KPK RI.
Tata kelola Perizinan dan Non Perizinan menjadi perhatian KPK RI karena merupakan salah satu area yang teridentifikasi rawan korupsi. Reviu ini menjadi salah satu peran Inspektorat Daerah untuk memastikan bahwa tata kelola perijinan dan nonperizinan di Kabupaten Tabalong tidak ada indikasi adanya korupsi.
Pada kegiatan ini, tim Inspektorat Daerah diterima oleh 2 (dua) Kepala Bidang dari DPMPTSP.







