Reviu Tata Kelola Barang Milik Daerah

Pengelolaan barang milik daerah diarahkan keproses yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Proses tersebut mengedepankan prinsip good governance. Dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah tidak terlepas dari adanya resiko yang dihadapi. Risiko tersebut merupakan kecurangan atau fraud di seputar pengelolaan aset daerah. Jenis risiko kecurangan sangat beragam. Jenis-jenis kecurangan terbagi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu korupsi, penyelewengan aset, dan rekayasa laporan keuangan.
Berkenaan dengan hal tersebut Selasa (16/05/2023) peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang efektif sangat diharapkan sebagai early warning pencegahan korupsi, khususnya pada pengelolaan barang milik daerah. Pengawasan aset daerah dapat dilakukan oleh entitas atau unit kerja pengadaan aset itu sendiri, APIP instansi pemerintah terkait. Dalam hal ini pendekatan yang bersifat preventif dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah dengan melakukan assurance (audit, evaluasi, reviu) dan consulting activities (asistensi, sosialisasi, bimtek, pendampingan) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).







