Bupati Tabalong sampaikan LKPD unaudited Ta 2022 kepada BPK Perwakilan Kalsel

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru dan penyerahan disampaikan Bupati Tabalong bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya Jumat (10/3/2023).
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kasubau Ditorat Kalsel 1, Jhon Ferdinand Rotinsulu, mengapresiasi para kepala daerah atas tanggungjawabnya menyerahkan LKPD sesuai amanah yang diatur dalam Undang-Undang. “Setelah menerima laporan keuangan dari kepala daerah, kami paling lambat dalam waktu 2 bulan harus menyampaikan hasil pemeriksaan keuangannya.
Dijelaskan, laporan keuangan merupakan tanggungjawab kepala daerah, sedangkan BPK RI hanya sebatas memberikan opini atas hasil pemeriksaan dan bertanggungjawab atas opini tersebut.
Ditekankan, tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Serah terima laporan keuangan ditandai penandatangan berita acara dan penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2022 dari masing-masing kepala daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel.








