BPK RI serahkan LHP Bantuan Parpol TA 2022

BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan serahkan LHP Bantuan Parpol TA 2022 pada Selasa 04 April 2023
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022,








