Rakornas P3DN dan produk UMKM pada PBJ Pemerintah

Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong ikuti Rakornas P3DN dan produk UMKM pada PBJ Pemerintah, Selasa, 11 April 2023.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya, sejumlah instruksi juga disampaikan kepada Kepala LKPP, yaitu untuk:
a. meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam Katalog Elektronik terutama produk dalam negeri;
b. memberikan akses data dan informasi terkait SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing, non e-Tendering, dan non e-Purchasing, serta e-Kontrak untuk dapat diekstrak lebih awal sebagai mekanisme early warning system/pemantauan;
c. melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Elektronik Nasional dan Toko Daring;
e. mempercepat pembentukan Katalog Sektoral dan Katalog Lokal pada lebih dari 400 K/L dan pemda;
f. memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak, untuk mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda; dan
g. memberikan akses basis data kepada K/L dan pemda terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis demand, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.
Instruksi juga diberikan Presiden kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.








