Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022. Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai fungsi dan kewenangannya selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tabalong. Dengan sasaran pengawasan umum dan pengawasan teknis.
Adapun Bagian/SKPD yang menjadi obyek pengawasan adalah:
Sekretariat Daerah
- Bagian Hukum
- Bagian Organisasi
- Bagian Pemerintahan
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 22 November 2022 dan diawali dengan Entry Meeting dengan Entitas SKPD terkait pada hari Senin tanggal 14 November 2022 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong.








