Inspekrorat Daerah :Terima Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2022

Senin (13/02/2023) disampaikan draft Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Inspektorat Daerah. Penyerahan Dokumen disampaikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD M. RIzal Halimi, SE dan diterima oleh Inspektur Pembantu Wilayah I Suriadi, S.Sos. Penyerahan dokumen ini sebagai tanda dimulainya tahapan reviu LKPD oleh tim Reviu Inspektorat Daerah. Acara yang diselenggarakan di Aula Besar Inspektorat Daerah ini di hadiri juga oleh tim Reviu dari Inspektorat Daerah.
Sesuai dengan SPT Nomor B-30/INSP/700.1.2/02/2023, tim akan melaksanakan tugas reviu selama 15 (lima belas) hari kalender mulai tanggal 13-28 Februari 2023. Agar kegiatan reviu dapat berjalan efektif, tim diminta untuk mencermati perubahan format LKPD sesuai ketentuan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan agar selalu dikoordinasikan dengan tim penyusun LKPD di BPKAD hal-hal teknis serta catatan-catatan reviunya sehingga segera dapat selesai ditindaklanjuti.








