Bimbingan Teknis Fraud Control Plan

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong mengadakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis Fraud Control Plan. Sosialisasi diikuti oleh masing-masing Pengawas Jabatan Fungsional dan Sekretariat.
Kegiatan Fraud Control Plan dilaksanakan tanggal 26 November 2022 . Hadir tiga narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada peraturan Presiden RI Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Peraturan Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang konsultasi pengendalian kecurangan.
Kegiatan Sosialisasi Fraud Control Plan dihadiri dan dibuka langsung oleh Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kalimantan Selatan H. Yuhani, S.Ag, S.Pd, M.Si Dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa kegiatan kegiatan ini menjadi penting sekali karena merupakan rangkaian dari SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) terintegrasi dan merupakan IKU (Indikator Kinerja Utama) dari Inspektorat. Sehingga apabila SPIP terintegrasi tidak sesuai standar maka dikhawatirkan IKU yang dibebankan atau menjadi tanggungjawab Inspektorat tidak tercapai secara optimal.
Fraud Control Plan atau program pencegahan dan pengendalian korupsi merupakan program yang terintegrasi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan untuk mencegah, menangkal dan memudahkan penindakan kejadian yang berindikasi kecurangan (fraud). Program ini juga bertujuan untuk melindungi organisasi dari kemungkinan fraud.








