Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se Kecamatan Haruai

Marindi - Dalam rangka upaya peningkatan kapasitas BPD, Kecamatan Haruai mengadakan Rapat Kerja Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kecamatan Haruai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (27/02/2023) bertempat di Aula Kantor Desa Marindi.
Pemaparan materi oleh Narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong, Suryaningsih, SE antara lain fungsi BPD, Tugas BPD, Hak BPD, Keanggotaan BPD, serta materi materi dasar lainnya. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dari tugas ini, BPD adalah Lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Desa. Mengingat peran penting BPD dalam pelaksaanan pemerintahan desa. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para anggota BPD dan ditindaklanjuti secara nyata. Selain itu sinergi antar berbagai pihak juga sangat diperlukan.
Mengingat peran penting BPD dalam pelaksaanan pemerintahan desa. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para anggota BPD dan ditindaklanjuti secara nyata. Selain itu sinergi antar berbagai pihak juga sangat diperlukan.








