Pembahasan Reviu HPS Bersama Dinas PUPR

Selasa 28 Maret 2023, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong diadakan Pembahasan Reviu HPS Bersama Dinas PUPR Kab. Tabalong.
TIm Reviu HPS Inspektorat Daerah menjelaskan 'Dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa.
Apabila HPS yang ditetapkan terlalu rendah, akan semakin besar kemungkinan pengadaan mengalami kegagalan karena semua penawaran penyedia berada di atas HPS atau bahkan tidak ada penyedia barang dan jasa yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan tersebut karena dianggap harga yang ditawarkan tidak atau hanya sedikit memberikan keuntungan bagi mereka, Namun apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara yang berupa tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark up dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar tanpa ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu HPS yang terlalu tinggi dapat berpotensi menyebabkan terjadinya persaingan yang kurang sehat karena penyedia akan berusaha memenangkan dengan harga penawaran yang serendah-rendahnya kurang dari 80% dibandingkan HPS sehingga pejabat pengadaan perlu melakukan evaluasi kewajaran harga."








