Reviu HPS Bersama Dinas PUPR Kab. Tabalong

Inspektorat melaksanakan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada Dinas PUPR Kabupaten Tabalong yang dilaksanakan hari Jumat, 5 Mei 2023 bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Unit Layanan Pengadaaan dan Tim Teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Tabalong didampingi oleh Inspektur Pembantu Khusus beserta Tim Reviu.
Reviu HPS bertujuan untuk :
1. Memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK
2. Memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan.
Reviu HPS dapat dilakukan dengan menggunakan;
- Perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan,
- Data/informasi pasar terkini,
- Membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda, dan/atau;
- Memeriksa komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan.
Kegiatan ini sangat penting, mengingat dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan mulai tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa, hal ini untuk menilai kewajaran, efisiensi dan memastikan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.








