Sosialisasi Anti Korupsi Pada Aparat Desa

Dalam rangka menanamkan perilaku antikorupsi untuk Aparat Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi pada Aparat Desa, 29 Agustus 2023.
Pada kegiatan ini disampaikan tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberi pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi bagi Aparat Desa. Di samping itu untuk menghindarkan para penyelenggara pemerintahan di desa agar tidak terjebak dalam perbuatan korupsi. Selain itu juga memberikan pengetahuan dan ketrampilan mengenai sikap dan perilaku antikorupsi.
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.








