Konsolidasi Tindak Lanjut atas Temuan BPK

Sehubungan dengan surat BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan Tentang Permintaan Tanggapan Atas Konsep Temuan (Tahap I, II, III, dan IV ), dengan ini Inspektorat Daerah beserta Pejabat terkait mengadakan konsolidasi tindak lanjut temuan yang bersifat materiil di Aula Inspektorat Daerah pada hari Rabu, (26/04/2023).
Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.
Dalam rangka pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini, BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Temuan-temuan pemeriksaan yang oleh BPK dinyatakan selesai ditindaklanjuti adalah temuan-temuan pemeriksaan yang saran/rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa, sehingga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang bersangkutan. Misalnya, suatu temuan pemeriksaan memuat saran/rekomendasi mengenai penagihan atas kelebihan bayar atau denda yang belum dipungut dan hasil penagihan/ pemungutan harus disetor ke Kas Negara/Daerah, maka temuan pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai jika entitas yang bersangkutan telah menyetor seluruh penagihan/pemungutannya ke Kas Negara/Daerah dan BPK telah menerima bukti setor tersebut. Sebaliknya, apabila bukti tindak lanjut tidak diterima dan/atau baru diterima sebagian, maka temuan pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan belum selesai ditindaklanjuti.








