Sosialisasi Whistleblowing dan Gratifikasi

Selasa (16/05/2023) Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan WBS (Wistle Blowing System) dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sosialisasi diikuti oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ir. Rowi Rawatianice, MT beserta pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pada Sosialisasi ini, Paparan Materi yang disampaikan terbagi menjadi 3 (tiga) materi, yaitu:
Materi pertama, Core Value ASN disampaikan oleh Eka Septya Ningsih, S.STP. (Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Tabalong). Narasumber menjelaskan sikap dasar dari core values berAKHLAK. Berorientasi pelayanan menunjukkan komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Akuntabel artinya bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. Kompeten artinya ASN akan terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Harmonis menunjukkan adanya saling peduli dan menghargai perbedaan. Loyal mencerminkan dedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Adaptif berarti sikap yang terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadapi perubahan . Terakhir adalah kolaboratif yang artinya ASN harus dapat membangun kerjasama yang sinergis. sendiri Ke depannya diharapkan mindset ASN berubah.
Materi kedua, WBS (Wistle Blowing System) disampaikan oleh Muhammad Zainuddin, ST (PPUPD, Inspektorat Daerah Kab. Tabalong). Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem pelaporan yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran, yang dilakukan oleh Pelapor Pengungkapan Dugaan Pelanggaran. Pelapor (whistle blower) adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran.
Materi ketiga, Pengendalian Gratifikasi disampaikan oleh H. Agus Sugiarto,S.Kep, MM. (PPUPD, Inspektorat Daerah Kab. Tabalong). Pengertian Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi adalah:
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








