Evaluasi Penilaian Maturitas SPIP

Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tabalong, Tim Evaluasi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pembahasan terhadap pelaksanaan Evaluasi Penilaian Maturitas SPIP pada Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian penting dari rangkaian Penilaian SPIP terintegrasi setelah pelaksanaan Penilaian Mandiri (PM) dan Penjaminan Kualitas (PK) yang dilakukan oleh Assesor tingkat pemda dan Inspektorat..
Kegiatan Evaluasi bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP telah mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/D dan memutuskan nilai akhir atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Hasil evaluasi akan digunakan untuk penetapan nilai maturitas penyelenggaraan SPIP Kabupaten Tabalong sebelum diajukan untuk expose oleh tim rendal dari kedeputian BPKP Pusat.








